Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan replik atau tanggapannya terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh isi pledoi Jessica dan tim kuasa hukum.
Sidang replik kasus kematian Wayan Mirna Salihin berlangsung relatif singkat. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 18.05 WIB.
Sesaat sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Kisworo menanyai lebih dulu, apakah kubu Jessica hendak mengajukan duplik (jawabannya terhadap replik jaksa).
"Apakah penasihat hukum akan mengajukan dupliknya?" tanya Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10) petang.
Salah satu pengacara Jessica, Otto Hasibuan, pun menjawab, "Terima kasih Yang Mulia, kami akan mengajukan duplik."
Kisworo pun menjadwalkan sidang duplik digelar pada Kamis (20/10) depan. Hakim lantas mengetuk palu dan meminta jaksa menghadirkan kembali terdakwa Jessica di persidangan.
"Diberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan duplik," ujar Kisworo sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Sekitar empat jam, jaksa membacakan repliknya. Bahasan pembuka dari replik jaksa, menyoroti tangisan Jessica di muka persidangan.
Jaksa menutup repliknya dengan mengajukan dua permohonan. Pertama meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh nota pembelaan kubu Jessica. Jaksa juga memohon pada hakim agar menghukum Jessica sesuai tuntutan yang telah diajukan.
Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan hukuman 20 tahun penjara. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved