Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

JPU Nilai Pledoi Jessica Penuh Kebohongan

Arga Sumantri
17/10/2016 18:05
JPU Nilai Pledoi Jessica Penuh Kebohongan
(MI/ADAM DWI)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso penuh kebohongan. Jaksa membeberkan seluruh tudingan itu dalam berkas replik (tanggapan jaksa terhadap pledoi Jessica).

Saat membacakan repliknya, Jaksa Melani mengungkapkan, kebohongan pertama yang diutarakan tim Jessica ialah soal video yang diputar ahli digital forensik kubu Jessica, Rismon Sianipar.

Ketika persidangan mendengarkan keterangan Rismon, tim kuasa hukum Jessica menyebut video yang diputar Rismon sudah secara resmi diminta dari beberapa stasiun televisi.

Namun, dalam persidangan berikutnya, jaksa menunjukkan surat pernyataan resmi dari tiga stasiun televisi dimaksud. Inti pernyataan stasiun televisi swasta nasional itu menyebutkan kalau tidak pernah mendapat permintaan video untuk diputar di persidangan dari kubu Jessica.

"Maka secara yuridis, tiga televisi itu tidak pernah memberikan izin," ungkap Melani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Tindakan itu, menurut jaksa, sangat memperihatinkan. Jaksa mengaku tidak habis pikir dengan 'ulah' tim kuasa hukum Jessica tersebut.

"Sampai sebegitu jauh kah keinginan memenangkan perkara ini sampai harus menghalalkan segala cara. Haruskah menutup mata? Ada apa ini semua?" ungkap Melani.

Selain itu, hal lain yang dinilai jaksa sebagai kebohongan dari kubu Jessica, ialah soal honor saksi ahli patologi Australia, Beng Beng Ong.

Dalam persidangan saat mendengarkan Beng Ong, pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, sebagaimana ditirukan Melani, "Tidak ada seorang ahli pun yang hadir di persidangan tidak dibayar."

Namun, jaksa mencatat, dalam kesempatan lain, utamanya saat Beng Ong tersandung kasus di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, pengacara Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, dan Hidayat Bostam menyatakan Beng Ong tidak menerima duit sepeser pun saat bersaksi.

"Siapa yang dapat kita percaya? Apabila dalam satu tim saja saling bantah, apalagi hal lainnya," ujar Melani.

Hal lain yang juga dianggap jaksa sebagai kebohongan, ialah pernyataan kubu Jessica yang menyebut kutipan saksi Lia Amalia, tidak pernah dibacakan jaksa. Melalui repliknya, jaksa mengklarifikasi, kalau keterangan saksi Lia Amalia sudah dibacakan pada saat persidangan menghadirkan saksi ahli toksikologi kubu Jessica, dr Budiawan.

"Dapat dikroscek, melalui link Youtube menit ke 23.22," ujar Melani.

Atas dasar itu, jaksa menilai banyak kebohongan yang diutarakan kubu Jessica. Dalam repliknya, Jaksa Melani juga menyimpulkan, "Bukan hanya majelis hakim yang dibohongi, tapi seluruh rakyat Indonesia yang memerhatikan kasus ini dengan seksama." (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik