Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jaksa Tolak Pledoi Jessica

Arga Sumantri
17/10/2016 17:59
Jaksa Tolak Pledoi Jessica
(MI/Adam Dwi)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapannya terhadap nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Pada intinya, jaksa menolak seluruh pledoi kubu Jessica.

"Pada pokoknya penuntut umum menolak seluruhnya pleidoi," kata jaksa Ardito saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Selain menolak, jaksa juga menanggapi sejumlah pernyataan kubu Jessica yang tercantum dalam pledoinya. Misalnya, soal barang bukti (BB) sisa es kopi Vietnam yang diseruput Wayan Mirna, barang bukti itu kemudian disebut BB I dan BB II. Dua barang bukti itu, dalam pledoi, diragukan kubu Jessica.

Permasalahan ini, menurut jaksa, sudah diuraikan dalam surat tuntutan. Jaksa mengacu pada keterangan ahli toksikologi Nur Samran Subandi tentang barang bukti sisa minuman.

"Serta terlampir dalam transkrip saksi ahli Nur Samran," ujar Ardito.

Kemudian, pernyataan kubu Jessica yang menyebut barang bukti sisa kopi itu tidak valid, juga ditanggapi jaksa. Menurut Ardito, permasalahan itu telah dibahas dalam surat tuntutan.

"Adanya foto dalam surat tuntutan, dan transkrip persidangan," tambah Ardito.

Kemudian soal posisi sedotan es kopi Vietnam yang diseruput Mirna. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, menurut Ardito, permasalahan itu juga sudah terang. Itu bisa dilihat dari keterangan pelayan Kafe Olivier, Agus Triyono, dan juga rekan Mirna dan Jessica, Hani Juwita.

Jaksa juga menanggapi soal soal aroma kopi bersianida yang diseruput Mirna. Jaksa mengakui, kalau keterangan dalam persidangan selama ini dari beberapa saksi sifatnya subjektif. Ada yang menyebut bau jamu, ada juga yang menyebut bau almond pahit.

"Para ahli juga belum tahu pasti aroma pastinya (kopi bersianida). Deskripsi bau almond, ditemukan dalam literatur. Sehingga cara mendeskripsikannya (saksi) berbeda-beda," ungkap Ardito.

Sementara, saat membacakan repliknya, jaksa yang lain ,Melabi Wuwung, menyatakan, dalam pledoinya, tim penasihat hukum terdakwa Jessica, hanya memasukan potongan keterangan ahli, bukan seluruhnya. Melanie bilang, "(Keterangan) tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya." (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik