Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pledoi Jessica Hari Ini Soroti Kesimpulan Toksikologi dan Psikologi Saksi Ahli

Arga Sumantri
13/10/2016 12:07
Pledoi Jessica Hari Ini Soroti Kesimpulan Toksikologi dan Psikologi Saksi Ahli
(MI/Adam Dwi)

SIDANG kasus kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan hari ini, Kamis (13/10). Sidang ke-29 kali ini merupakan sidang lanjutan agenda nota pembelaan (pledoi) Jessica yang belum rampng.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, masih ada beberapa hal yang bakal disoroti dalam pledoi kali ini. Antara lain soal kesimpulan toksikologi dan psikologi dari para ahli yang sudah bersaksi.

"Kita masih belum bicara tentang psikiater, toksikologi. Kita juga belum bicara kesimpulan psikologi," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Otto meyakinkan pledoi ingin menganalisa banyak hal yang selama ini belum terungkap. Dia mengklaim nota pembelaanya-lah yang mampu mengungkap tabir kematian Mirna.

"Kita akan buktikan tidak ada satu alat bukti pun yang dipakai oleh Jaksa untuk menyatakan Jessica bersalah," ujar Otto.

Sedianya, sidang pleidoi lanjutan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Tapi, hakim baru mengetuk palu tanda sidang dibuka pukul 11.00 WIB.

Sidang pledoi kemarin, berlangsung sekitar sembilan jam. Jessica mengawali persidangan dengan membacakan nota pembelaannya.

Sembari berurai air mata Jessica membaca seluruh isi nota pembelaan yang dibuatnya. Sepanjang membaca nota pembelaan, Jessica tidak kuasa menahan tangis. Terlebih, ketika dia membacakan nota pembelaan yang isinya cerita-cerita pengalaman yang dia alami usai Wayan Mirna meninggal.

Setelah Jessica, tim kuasa hukum ambil bagian membaca nota pembelaan yang telah disusun. Tim kuasa hukum membaca pleidoi secara bergilir.

Sidang kasus kematian Wayan Mirna mulai memasuki babak akhir. Dengan ditundanya sidang pledoi, praktis sekitar tiga persidangan lagi sebelum tiba hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.

Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik