Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 penjara bagi terdakwa kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Mendengarkan tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Jessica bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi.
"Yang mulia kami akan mengajukan pembelaan," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.
Hakim Ketua Kisworo menerima pengajuan nota pembelaan yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa Jessica. Kisworo pun menjadwalkan sidang pledoi Jessica pekan depan.
"Pada Rabu, 12 Oktober 2016. Jam 09.00 WIB," ujar Kisworo.
Tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum, memang merupakan hukuman paling ringan dalam Pasal 340 KUHP. Namun, bagi Otto cs, tuntutan 20 tahun tetap tidak dapat diterima.
"Bagi kita sama saja. Satu hari pun sebenarnya tidak layak, karena tidak ada bukti," ucap Otto seusai persidangan.
Butuh waktu lebih dari delapan jam buat jaksa membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Jessica. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu baru ditutup pada pukul 21.30 WIB.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menilai Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Seluruh unsur perencanaan pun disebut telah mampu dibuktikan dalam persidangan selama ini.
Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu, 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved