Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kuasa Hukum Sebut Jessica Seharusnya Dituntut Bebas

Arga Sumantri
05/10/2016 13:12
Kuasa Hukum Sebut Jessica Seharusnya Dituntut Bebas
(AFP)

PENASEHAT hukum Jessica, Otto Hasibuan, masih meyakini kliennya tidak bersalah. Dia juga yakin Wayan Mirna meninggal bukan karena sianida.

"Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan kewenangan penuntut umum," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Harapan jaksa menuntut bebas Jessica, kata Otto, bukan tanpa dasar. Melihat bukti-bukti dan persidangan selama ini, dia menilai dakwaan jaksa tidaklah kuat.

"Labfor Polri yang kita percaya, menyatakan di dalam tubuh korban tidak ada sianida, itu diperiksa 70 menit setelah korban meninggal," tambah Otto.

Pandangan Otto, kasus ini sederhana. Polisi maupun jaksa tinggal menguatkan bukti lebih dulu kalau Mirna meninggal karena sianida.

"Simpelnya begini, kalau memang ada pembunuhan berencana oleh racun, maka racun itu kan harusnya ada di tubuh manusia itu. Kemudian, baru bicara soal pelaku," tambah Otto.

Tapi, menurut Otto, dalam kasus Mirna, polisi dan jaksa terlalu terburu-buru menetapkan tersangka, yang menurut Otto, buktinya belum kuat. Dia semakin heran ketika pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sidang kasus Mirna mulai memasuki babak akhir. Hari ini, jaksa bakal membacakan tuntutannya terhadap pemesan es kopi Vietnam yang membikin Mirna semaput itu.

Sedianya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Jessica dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, informasi yang didapat sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB.

Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya