Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
AYAH Wayan Mirna, Edi Darmawan, kembali terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jelang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Darmawan mengaku pasrah dengan semua keputusan tuntutan jaksa.
"Pasrah ya, kita bisa apa," ujar Darmawan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Darmawan mengaku hanya bisa berdoa. Satu-satunya harapan Darmawan adalah agar kasus kematian anaknya segera terang benderang.
"Banyak-banyak ingat Tuhan. Semoga ada hikmah di balik kejadian ini," ungkap Darmawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, pun menyatakan kliennya siap mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Sidang kasus Mirna pun mulai memasuki babak akhir. Hari ini, jaksa bakal membacakan tuntutannya terhadap pemesan es kopi Vietnam yang membikin Mirna semaput itu.
Sedianya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Jessica dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12:00 WIB, sidang tidak kunjung dimulai.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved