Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jessica pun disebut siap mendengarkan semua tuntutan jaksa.
"Saya yakin sudah siap. Semua yang dikatakan Jessica 100% bisa dipertanggungjawabkan," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Buat Otto, kasus kematian Wayan Mirna, sudah terlalu jauh menyimpang. Pasalnya, banyak hal yang menurut Otto belum bisa terpapar nyata di persidangan.
"Buktikan dulu apakah sianidanya ada atau tidak. Ini jump to the conclusion," ujar Otto.
Otto mengaku masih tidak habis pikir dengan kasus Mirna. Bukti dinilainya belum cukup, tapi penegak hukum berani menetapkan seseorang jadi tersangka bahkan terdakwa.
"Ini kan lucu belum tahu apa ada sianida tapi sudah ditetapkan tersangka dan lain-lain," tambah Otto.
Sidang kasus Mirna pun mulai memasuki babak akhir. Hari ini jaksa bakal membacakan tuntutannya terhadap pemesan es kopi Vietnam yang membikin Mirna semaput itu.
Sedianya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Jessica dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.15 WIB, sidang tidak kunjung dimulai.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved