Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna, hari ini, Rabu (5/10). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jelang dibacakannya tuntutan, penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan, masih meyakini Mirna meninggal bukan karena sianida.
"Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida dong. Itu kata ahli," kata Otto saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
Oleh karena itu, menurut Otto, kasus ini mestinya ditutup. Jessica pun, kata dia, harusnya dibebaskan.
"Nggak perlu sidang berpanjang-panjang," tambah Otto.
Sebelum mendengarkan tuntutan jaksa, Jessica sudah melakukan pembelaan di muka persidangan pada pekan lalu. Dia gamblang memberi keterangan soal tragedi kopi maut di Kafe Olivier pada 6 Januari.
Sidang kasus Mirna pun mulai memasuki babak akhir. Jika merunut waktu, setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang dengan agenda pledoi pada 12 Oktober.
Setelah itu agenda sidang bakal mendengar jawaban jaksa untuk meneguhkan dakwaannya alias replik. Sidang dengan agenda tersebut bakal digelar pada 17 Oktober.
Kemudian, agenda sidang berikutnya yakni mendengar jawaban dari kubu Jessica atas replik jaksa atau duplik. Sidang itu digelar pada 20 Oktober.
Sementara, sidang dengan agenda putusan terhadap Jessica sedianya dijadwalkan pada 21 Oktober. Namun, dengan jadwal yang ada, sidang putusan kasus Mirna besar kemungkinan diundur, paling lambat pada 26 Oktober.
"Putusan ditentukan kemudian," kata Hakim Ketua Kisworo pada sidang Rabu (28/9).
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved