Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Rutin Laporkan Hartanya, Ahok tidak Butuh Tax Amnesty

Selamat Saragih
29/9/2016 17:30
Rutin Laporkan Hartanya, Ahok tidak Butuh Tax Amnesty
(FOTO ANTARA/hendra Nurdiyansyah)

GUBERNUR DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku rutin melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayakan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjadi pejabat. Sehingga dia tidak perlu mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak yang sedang dijalankan pemerintah pusat.

"Buat apa aku bikin tax amnesty? Laporan aku sebelum jadi pejabat melalui LHKPN jelas kok. Semua harta saya tuh dilaporkan di LHKPN," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Kamis (28/9).

Dia menambahkan, amnesti pajak berlaku bagi orang yang tidak pernah melaporkan LHKPN. Karena selama ini sangat jarang warga maupun pejabat yang melaporkan harta kekayaannya.

"Jadi orang yang butuh tax amnesty itu, kalau punya harta tidak pernah melaporkan ke lembaga LHKPN," ujarnya.

Selama ini, Ahok mengaku rutin melaporkan LHKPN. Terakhir orang nomor satu di Ibu Kota ini menyerahkan LHKPN pada Oktober 2015. Dia juga mewajibkan kepada semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melaporkan harta mereka. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya