Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jessica Tunjukkan Surat Bantahan Dirinya Kriminal

Arga Sumantri
29/9/2016 08:22
Jessica Tunjukkan Surat Bantahan Dirinya Kriminal
(MI/Susanto)

JESSICA Kumala Wongso mencoba meyakinkan majelis hakim kalau dirinya bukan seorang kriminal. Dia membuktikan hal itu lewat surat pengantar yang dibawa pengacaranya di Australia.

Surat itu kemudian ditunjukkan ke hadapan majelis hakim. Surat yang diperlihatkan Jessica ditandatangani dan dicap resmi oleh konsulat Jenderal Australia di Jakarta. Surat tersebut ditujukan kepada Jessica dengan beralamat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Suratnya ini fotokopian, sudah dilegalisir. Saya punya aslinya, tapi ini sudah dilegalisir," kata Jessica di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam.

Surat itu sempat dipermasalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi. Surat dipersoalkan lantaran dinilai tidak ada surat kuasa atas dokumen tersebut.

Tapi, pertanyaan tersebut langsung dijawab kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Menurut Otto, dokumen itu tidak memerlukan surat kuasa karena dokumen berasal langsung dari pengacara Jessica di Australia.

Dari dokumen tersebut, Otto juga mengatakan kalau itu bisa jadi satu pembuktian kalau Jessica tidak pernah tersandung kasus kriminal selama di Negeri Kangguru.

Terkait keterangan polisi Australia yang memberi kesaksian pada sidang sebelumnya, John Jesus Torres, hanyalah sebuah laporan polisi. Karena baru sebatas laporan, kata Otto, tidak serta merta membuktikan Jessica tergolong terlibat tindakan kriminal.

"Ada juga kalau tidak salah pacar saudara melaporkan saudara. Lucu, ya, di Australia kalau ada masalah pas pacaran, bisa dilaporkan ke polisi," ujar Otto.

Hakim Ketua Kisworo juga sempat menanyai perihal surat pernyataan itu. Kisworo ingin tahu, bedanya surat yang ditunjukkan Jessica dengan laporan yang ditunjukkan Torres.

Sebab, sebelumnya diketahui, John Jesus Torres membeberkan dalam persidangan catatan laporan kepolisian yang ditujukan terhadap Jessica. Setidaknya ada 15 laporan masuk ke polisi soal Jessica.

"Data dari John Torres itu data dari stasiun polisi tertentu. Kalau yang saya itu dari kepolisian yang melihat data dari pengadilan. Tapi instansinya sama,” jawab Jessica.

Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietna, di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa Rekan Mirna di Billyblue College dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya