Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jessica Mengaku Pernah Dihipnoterapi di Ruang Polda tanpa Pengacara

Antara
28/9/2016 23:27
Jessica Mengaku Pernah Dihipnoterapi di Ruang Polda tanpa Pengacara
(MI/Susanto)

TERDAKWA tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku pernah dihipnoterapi di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya tanpa kehadiran seorang pun pengacaranya.

"Saat itu saya tidak sadar dan seperti tidur saja," ujar Jessica dalam keterangannya dalam sidang ke-26 kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam.

Karena tidak awas dengan keadaan sekeliling, dia pun mengaku tidak tahu berapa lama dirinya dihipnoterapi di ruangan tersebut. Namun, Jessica mengaku tidak merasa diperlakukan tidak pantas di tempat itu.

"Saya sadar dalam keadaan sama seperti sebelumnya," tutur Jessica.

Kesaksian Jessica, di dalam ruangan tersebut juga hadir AKBP Herry Heryawan, mantan Kasubdit Umum Unit Jatanras Polda Metro Jaya kini menjabat Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Jessica, ada satu pertanyaan yang di luar kasus diungkapkan oleh Herry. "Kamu kalau milih jodoh seagama atau tidak? Kamu tipe saya banget," ujar Herry seperti ditirukan terdakwa.

Mendoakan Jessica, yang mengaku mengalami tekanan luar biasa selama pemeriksaan dan penahanan, mengatakan dirinya tetap tidak marah atas kejadian yang menimpanya.

"Saya mendoakan yang terbaik untuk semuanya. Saya tidak marah, tidak dendam," tutur dia.

Selain itu, terdakwa juga berkeras bahwa hubungannya dengan Mirna baik-baik saja sampai korban meninggal dunia. Dia menyesalkan apa yang terjadi dengan Mirna. Menurutnya, itu tidak wajar.

"Dia masih sangat muda dan masih sehat ketika kami bertemu. Namun tiba-tiba dia meninggal dunia," kata Jessica.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es Vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya