Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengacara Persoalkan BAP Rekonstruksi tanpa Tanda Tangan Terdakwa

Arga Sumantri
28/9/2016 22:21
Pengacara Persoalkan BAP Rekonstruksi tanpa Tanda Tangan Terdakwa
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

ADA Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tidak tercantum tanda tangan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal itu pun sempat menjadi persoalan di muka persidangan kasus kematian Mirna.

BAP yang tidak terdapat paraf dari Jessica ada pada bagian berkas rekonstruksi versi Jessica. Hal itu diketahui ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menginterogasi Jessica di depan.

Mulanya, Jaksa Melani tengah coba mengonfrontasikan keterangan Jessica di pengadilan soal beberapa adegan rekonstruksi versi Jessica. Lalu, jaksa Melani menunjukkan BAP Jessica ke depan hakim yang berisi rekonstruksi yang sudah diubah dalam bentuk potongan gambar.

Saat di depan majelis hakim, Jessica sempat menanyai kenapa tidak ada tanda tangan dirinya dalam berkas tersebut. Suasana sidang sempat diwarnai protes oleh tim penasihat hukum yang ikut menyaksikan ditunjukannya BAP Jessica ke hadapan majelis hakim.

Saat sidang diskors, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan kekecewaannya. Menurut Otto, hal itu sangat aneh dan hampir tidak pernah terjadi dalam proses penyidikan di mana pun.

"Ada berita acara enggak diparaf Jessica. Bagaimana kita percayai dokumen yang tidak diparaf," kata Otto dalam sidang ke-26 kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam.

Otto memastikan kalau BAP Jessica yang tidak tercantum tanda tangan kliennya ada pada bagian berkas rekonstruksi versi Jessica. Otto pun mengaku bakal mengusut persoalan itu.

"Saya tidak bisa menuduh apa-apa. Yang pasti itu tidak ada parafnya. Rekonstruksi versi Jessica yang enggak ada parafnya," kata Otto.

Padahal, kata Otto, semua BAP Jessica, kecuali bagian itu, tercantum tanda tangan kliennya. Bahkan, setiap perubahan BAP yang terjadi sedikit pun, pada bagian lainnya selalu ada tanda tangan Jessica.

"Ada perubahan kata pun dia paraf, lembar demi lembar. Tapi ini semuanya tidak di paraf rekonstruksi versi Jessica," ujar Otto.

Diberitakan, saat proses penyidikan berlangsung, ada dua versi rekonstruksi, versi Jessica dan versi penyidik. Jessica tidak ingin mengikuti rekonstruksi versi penyidik. Jessica hanya mau melakukan reka ulang di Kafe Olivier ketika menampilkan adegan rekonstruksi versi dirinya. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya