Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAYAN Mirna Salihin pingsan sesaat setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Jessica Kumala Wongso yang saat itu bersama Mirna mengaku bingung dengan kejadian tersebut.
Hari ini, Rabu (28/9), Jessica diperiksa sebagai terdakwa kasus kematian Mirna. Ia menerangkan kronologi kedatangannya ke Kafe Olivier, memesan minuman termasuk es kopi untuk Mirna, hingga Mirna meninggal. Di tempat yang sama juga ada Hani Juwita Boon. Ketiga perempuan ini saling kenal di Australia.
"Saya bingung Mirna kenapa. Saya coba bangunin dia. Saya juga tidak mengerti Mirna kenapa. Pokoknya saya bingung," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (28/9).
"Saya coba bicara, 'Mirna lu kenapa?',"
Menurut Jessica, kamera CCTV tidak mampu menangkap upayanya terhadap Mirna karena posisi Mirna dan dirinya saat itu ada di balik meja.
"Setelah itu, bagaimana reaksi orang sekitar?" tanya Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi.
"Orang mendadak banyak yang berkumpul di meja 54. Terjadi begitu cepat, orang pada datang."
Jaksa Ardito juga mengonfirmasi apa benar Jessica bertanya ke pegawai Olivier soal campuran dalam es kopi vietnam.
"Sepertinya saya bilang begitu," ujar Jessica.
"Soalnya Mirna bilang ini kopi rasanya tidak enak. Saat itu saya bingung apa yang terjadi."
Sedangkan apa yang dilakukan Hani terhadap es kopi tersebut, Jessica mengaku tidak tahu.
Jessica juga menjelaskan kondisi Mirna saat itu.
"Tangannya di bawah, di paha, pandangan ke atas, lalu keluar seperti air liur, bukan busa, tetapi buih kecil. dia mencoba seperti tarik nafas dan dihembuskan lagi. Keluar suara seperti orang ngorok," ujar Jessica.
Jessica tidak ingat berapa kali Mirna menarik nafas.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menduga es kopi yang diminum Mirna mengandung sianida. Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus ini dengan sangkaan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved