Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ini Alasan Kuasa Hukum Jessica Gemar Hadirkan Ahli dari Luar Negeri

Arga Sumantri
23/9/2016 09:24
Ini Alasan Kuasa Hukum Jessica Gemar Hadirkan Ahli dari Luar Negeri
(Antara/Rosa Panggabean)

SETIDAKNYA ada tiga saksi ahli warga negara asing (WNA) yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna. Dua saksi merupakan ahli patologi sementara satu lagi merupakan ahli toksikologi.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan memakai jasa warga asing sebagai saksi ahli semata-mata hanya ingin mencari referensi yang lebih luas. Utamanya, soal pentingnya autopsi dalam pengungkapan sebuah perkara kematian yang dianggap tidak wajar.

Ahli dari luar negeri kemudian dipilih untuk menjadi opini kedua dari para ahli yang dihadirkan jaksa yang berasal dari dalam negeri.

"Dari dalam negeri kan kita sudah, kita ingin membuktikan seluruh dunia bukan hanya di Indonesia, autopsi itu mutlak gitu loh. Tanpa autopsi, tidak bisa tentukan kematian seseorang," jelas Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Sembari sedikit sesumbar, Otto mengaku tidak punya kesulitan buat menghadirkan ahli dari luar negeri.

Dengan jaringan yang dia miliki, Otto menyebut bisa menyanggupi menghadirkan saksi ahli dari manapun jika memang dibutuhkan.

"Lawyer kan networkingnya di mana-mana, di Amerika, di mana juga ada," imbuh Otto.

Saat ditanyai berapa bayaran untuk setiap saksi ahli yang didatangkan jauh-jauh dari luar negeri? "Tanya nenek moyang saja lah," ujarnya sambil berlalu.

Seperti diketahui, selama diberi kesempatan menghadirkan saksi, kubu Jessica menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli yang berasal dari Australia.

Ahli WNA yang pertama kali dihadirkan yakni ahli patologi Universitas Queensland, Beng Beng Ong. Kehadiran Beng Ong di persidangan, 5 September, berujung masalah.

Beng Ong diprotes jaksa lantaran menggunakan visa kunjungan, padahal harusnya visa izin tinggal terbatas. Esok harinya, imigrasi mendeportasi Beng Ong lantaran salah menggunakan visa.

Pada persidangan 21 September, kubu Jessica kembali menghadirkan saksi ahli asal Australia. Kali ini adalah Michael Robertson, ahli toksikologi Universitas Monash Australia.

Kehadiran Robertson di muka persidangan juga sempat dipertanyakan Jaksa. Sebuah pemberitaan miring terkait Robertson dibeberkan jaksa di tengah persidangan.

Sebuah pemberitaan dari dailymail.co.uk mencantumkan nama Robertson. Dalam pemberitaan itu, Robertson disebut pernah terlibat skandal dugaan pelanggaran berat di Amerika Serikat. Robertson disebut diduga terlibat dalam konspirasi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan mantan kekasih dan anak buahnya.

Otto sempat murka dengan sikap jaksa. Mantan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu pun menuding ayah Mirna dan jaksa terlibat konspirasi untuk menjatuhkan saksi yang dihadirkannya.

Terakhir, ada ahli patologi forensik yang juga berasal dari Australia. Dia adalah Richard Byron Collins, ahli patologi forensik Universitas Monash Australia.

Richard dihadirkan pada kesempatan terakhir persidangan dengan agenda mendengar 'suara' pembela Jessica. Tidak ada masalah yang berarti dengan Richard di persidangan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya