Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SIDANG kasus kematian Wayan Mirna Salihin ditunda hingga awal pekan depan. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ke-24 kasus Mirna lagi-lagi berlangsung alot. Kendati hanya menghadirkan dua saksi ahli meringankan Jessica, sidang yang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB, baru ditutup pada pukul 23.15 WIB. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (26/9).
"Diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa tepat waktu pukul 09.00 WIB," ujar Hakim Ketua Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Pada sidang ke-24, ada dua saksi ahli yang dihadirkan kubu Jessica. Mereka yakni ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Profesor Masruchin Ruba'i dan ahli patologi forensik asal Australia Richard Byron Collins.
Sedianya, sidang ke-24 akan menjadi kesempatan terakhir bagi kubu Jessica menghadirkan saksi yang meringankan. Namun, lantaran masih ada saksi yang belum dihadirkan, majelis hakim memberi kebijakan agar para saksi dihadirkan pada sidang berikutnya.
Kesempatan menghadirkan saksi, bukan hanya diberikan bagi penasehat hukum Jessica, tapi juga bagi jaksa. Kedua kubu diberi kesempatan pada hari yang sama untuk menghadirkan ahli buat meyakinkan hakim.
Sebelumnya, persidangan pada Senin (26/9) nanti dijadwalkan untuk memeriksa Jessica. Namun, hakim memutuskan memeriksa Jessica dalam persidangan pada Rabu (28/9).
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier. Kopi itu dipesan oleh Jessica. Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved