Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) kembali melimpahkan 13 berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung.
"13 Berkas perkara hari ini dikirim ke kejagung setelah kita lengkapi hal yang diperlukan JPU untuk dapat menuntut maksimum para pelaku, tidak hanya pembuat vaksin palsu tapi juga para distributor dan pengguna vaksin yg diketahui melanggar hukum," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Kamis (22/9).
Bareskrim Polri pertama kali melimpahkan berkas vaksin palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Juli silam. Dua bulan berselang, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Agung sendiri menolak menyampaikan telah berapa kali berkas perkara tersebut dikembalikan oleh JPU alih-alih dinyatakan lengkap.
"Dalam proses saling mengisi maka ada dinamikanya, yang kita dalami adalah manuver pihak-pihak yang tidak patuh hukum," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan saat ini terus meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Bareskrim sebelum berlanjut ke ranah persidangan. Sebelumnya, pada Senin (19/9) lalu JPU mengembalikan sebagian berkas perkara vaksin palsu ke Bareskrim. Berkas-berkas ini lah yang kemudian dilengkapi dan dilimpahkan kembali ke Kejagung hari ini.
"Ada hal-hal formil dan materil yang masih harus dilengkapi. Saya tidak bisa sampaikan karena itu teknis sekali," ujarnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved