Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
JESSICA Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Pasal itu ditujukan bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ada satu rangkaian yang harus diungkap dalam delik dakwaan dalam kasus kematian Wayan Mirna.
Menurut ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Masruchin Ruba'i, salah satu yang mesti terang yakni soal perkara muasal sianida yang disebut sebagai penyebab Mirna meregang nyawa.
"Ada namanya delik rencana. Misalnya, apakah ada saksi melihat dia (Jessica) membeli sianida, lalu membawa sianida dengan apa," kata Ruba'i di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Hal itu, kata Ruba'i, juga belum cukup. Setelah diketahui rangkaian perjalanan sianida, harus juga ada pencocokkan laboratorium terhadap sianida tersebut.
"Apakah hasilnya sianida yang sama atau tidak?" kata Ruba'i.
Pembuktian delik pembunuhan berencana juga harus memastikan, apakah sianida tersebut benar-benar milik Jessica. Kalau nyatanya tidak bisa dibuktikan, kata Ruba'i, barang tentu tidak bisa dilantas disebut sebagai pelaku.
"Kalau bukan, ya tentu terdakwa tidak ada berbuat apa-apa. Acuannya Pasal 184 KUHAP," ujar Ruba'i.
Penelusuran bisa dengan merangkai alat bukti yang sah, juga dengan pengakuan terdakwa. Lantas, bagaimana jika tidak adanya pengakuan terdakwa terkait hal itu.
"Jika menurut Pasal 189 ayat 3 KUHAP. Keterangan terdakwa tidak termasuk rangkaian alat bukti lain," ungkap Ruba'i.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved