Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ahli Dicecar Hakim Soal Keabsahan CCTV Kafe Olivier Sebagai Alat Bukti

Arga Sumantri
22/9/2016 13:30
Ahli Dicecar Hakim Soal Keabsahan CCTV Kafe Olivier Sebagai Alat Bukti
(MI/Panca Syurkani)

REKAMAN kamera pengintai (CCTV) di Kafe Olivier jadi perdebatan dalam sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna, Kamis (22/9). CCTV jadi pro-kontra, bisa atau tidak jadi sebuah barang bukti.

Pasalnya, dalam Pasal 184 KUHAP merinci soal alat bukti yang sah digunakan untuk pembuktian tindak pidana.

Ayat satu dalam pasal tersebut menguraikan lima alat bukti yang dinyatakan sah sebagai bahan pembuktian sebuah tindak pidana. Kelima alat bukti itu yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Lantas, Hakim Ketua Kisworo pun menanyai Masruchin Ruba’i. Masruchin merupakan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya yang dihadirkan tim Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai 184 KUHAP?" tanya Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Ruba'i ragu-ragu menjawab. Dia mengaku tidak bisa memastikan CCTV masuk kategori alat bukti atau barang bukti. Pasalnya, keterangan terkait alat bukti elektronik baru dikenal sebagai bahan pembuktian pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti,” jawab Ruba'i.

Hakim Anggota Binsar Gultom juga tertarik menggali soal posisi CCTV dalam lampiran alat bukti.

Binsar juga minta penegasan, apakah CCTV benar atau bisa masuk menjadi salah satu, dari lima ketentuan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

"Harusnya dimasukan ke perluasan, kalau dia salah satu dari lima alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya,” ujar Ruba’i.

Wayan Mirna merengang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Rekan Mirna di Billyblue College Australia itu terancam hukuman mati. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya