Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
AHLI hukum pidana Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i menjadi saksi perdana di sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna. Ruba'i diminta membeberkan terkait dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ditujukan pada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, pun langsung menanyai Ruba'i terkait penting tidaknya sebuah motif dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Menurut Ruba'i, yang paling penting ditemukan adalah unsur rencana dalam pembunuhan. Unsur yang dimaksud Ruba'i adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam sebuah pembunuhan.
"Unsur-unsur itu harus objektif. Bahwa berawal dari motif dan timbul niat maka saat dilaksanakan jadilah tindak pidana,” kata Ruba'i di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Sementara, terkait motif, itu hanya bagian dari petunjuk unsur pembunuhan berencana. Motif tidak jadi satu hal yang harus digali dan dibuktikan.
"Motif itu tentu dicari. Untuk menentukan niat. Niat itu ditentukan dari motif. Sehingga ada perbuatan,” ujar Ruba'i.
Ruba'i memang tidak secara langsung menyatakan, terkait kasus Mirna, terpenuhi atau tidak unsur perencanaan dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Jessica.
Ruba'i lebih menerangkan pengetahuan secara umum ketika berdiskusi dengan tim pengacara Jessica di muka persidangan.
Ada pemandangan yang berbeda ketika sidang mendengarkan keterangan Ruba'i. Ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan tidak nampak duduk di bangku tim penasehat hukum. Yudi mengambil alih peran Otto ketika berdiskusi dengan Ruba'i di depan majelis hakim.
Wayan Mirna merengang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved