Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna, hari ini, Kamis (22/9). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Kami menyiapkan tiga sampai empat saksi," kata Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Yudi masih belum mau menjawab keilmuwan para ahli yang disiapkan di sidang ke-24 kasus Mirna. Termasuk, identitas para 'suara' pembela Jessica.
Namun, merunut keterangan Yudi pada sidang ke-23 yang lalu, adalah saksi ahli hukum pidana yang rencananya bakal dihadirkan. Ahli hukum pidana sengaja dihadirkan di kesempatan terakhir kubu Jessica untuk membela diri.
"Oh iya, Ahli hukum pidana itu nanti terakhir," kata Yudi.
Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi tim kuasa hukum menghadirkan 'suara' pembela Jessica. Sebanyak lima kali persidangan terakhir jadi milik kubu Jessica.
Babak 'suara' pembela Jessica dimulai pada Kamis (5/9). Ketika itu, kubu Jessica menghadirkan ahli patologi asal Australia, Beng Beng Ong. Hadirnya Beng Ong di muka persidangan berujung perkara. Hal itu bermula dari visa Beng Ong yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beng Ong diprotes lantaran hanya menggunakan visa kunjungan. Padahal, dia harusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas. Imigrasi lalu mendeportasi dan mencekal Beng Ong selama enam bulan.
Sidang ke-23 yang lalu, kubu Jessica kembali menghadirkan ahli dari Australia. Dia adalah Michael Robertson, ahli farmakologi dan toksikologi Universitas Monash Australia.
Di tengah persidangan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan berita 'miring' soal Robertson. Sumbernya, dari sebuah lembaran print out pemberitaan www.dailymail.co.uk. Lembaran itu dituding kubu Jessica sengaja disebar oleh ayah Mirna, Edi Darmawan.
Isi pemberitaan itu memuat nama dan foto Robertson. Dia diduga terlibat skandal pelanggaran berat pada kasus pembunuhan yang melibatkan mantan kekasih dan anak buah Robertson. Kasus itu terjadi pada 16 tahun yang lalu.
Robertson tidak membantah itu adalah namanya. Tapi dia tidak bisa memastikan apakah informasi itu benar atau tidak.
Wayan Mirna merengang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved