Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kredibilitas Saksi Ahli Toksiologi dari Australia Diragukan

Deni Aryanto
21/9/2016 20:12
Kredibilitas Saksi Ahli Toksiologi dari Australia Diragukan
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

DI tengah persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali sempat mempermasalahkan kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso pada sidang lanjutan ke-23 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Ahli Toksikologi Monash University Australia, Michael Robertson, yang dihadirkan sebagai saksi ahli ditengarai sedang terlibat kasus tindak pidana. Di tengah persidangan yang sedang berjalan, Hakim Anggota Binsar Gultom melempar pertanyaan terkait kebenaran informasi tersebut dan meminta Robertson untuk berkata jujur.

Berita tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi bahwa saksi ahli telah melakukan perbuatan konspirasi pada 2000 di Amerika Serikat bersama pelaku dengan memberikan keterangan hasil pemeriksaan toksikologi palsu. Informasi demikian didapat dari salah satu situs internet di laman dailymail.co.uk.

"Apakah nama di berita itu nama saudara?. Kami minta kejujuran meskipun masalah sebelumnya itu tidak kami persoalkan," ujar Binsar di PN Jakpus, Rabu (21/9).

Pertanyaan hakim ditanggapi dingin saksi. Ia justru menolak untuk menjawabnya. Menurut Robertson, persoalan tersebut lebih bersifat pribadi. "Saya memilih tidak berkomentar. Saya belum tahu jelas laporan (laman berita) tadi," sanggah Robertson.

Menimpali itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan masalah tersebut tidak layak dibahas dalam persidangan. Terlebih, kebenarannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan karena belum melalui proses verifikasi. "Jaksa belum memverifikasi ini, tapi sudah dimasukkan ke pengadilan," ketus Otto.

Kecurigaan justru dirasakannya lewat adanya komunikasi secara langsung antara jaksa dan ayah Mirna, Darmawan Salihin, yang menyerahkan print out berita bersangkutan. "Ini bisa timbul fitnah. Bagaimana mereka (jaksa) bisa berhubungan dengan Darmawan Salihin di pengadilan? Saya akan protes ke Kejaksaan Agung terkait ini," kesalnya.

Pada sidang sebelumnya, Saksi Ahli Patologi dari Australia Beng Beng Ong setelah dihadirkan kubu Jessica tersangkut masalah kepemilikan visa. Ia terbukti masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, sementara justru menjadi saksi di persidangan.

Terbukti bersalah, Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi deportasi dan larangan datang ke Indonesia selama enam bulan ke depan kepada Ong.

Lewat pemaparan hasil pengamatannya di pengadilan, Robertson meragukan kematian Mirna terjadi akibat meminum racun sianida. Menurutnya, sianida akan menyebabkan kematian apabila menyerang bagian jantung dan otak.

Sementara, hasil penyelidikan, kandungan sianida hanya terdapat di lambung. Dapat juga diprediksi, adanya sianida timbul akibat perubahan pasc kematian. Asumsi demikian juga setelah proses uji sampel yang diambil 70 menit pasca Mirna tewas dan tiga hari berikutnya.

"Sianida baru ditemukan dalam lambung pada sampel tiga hari pasca kematian. Apabila disebabkan oleh perubahan pasca kematian, tidak ada bukti toksikologi masuknya (sianida) dari mulut," paparnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya