Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM penyelenggaraan haji, selain haji reguler juga tersedia haji khusus. Dari 421 ribu jemaah haji Indonesia tahun ini, terdapat 27.680 jemaah yang berangkat melalui paket haji khusus.
"Ada 27.680 jemaah haji khusus tahun ini. Mereka diberangkatkan oleh sekitar 300 dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Haji Khusus, Suviyanto, di Madinah, Senin (27/5).
Menurut Suviyanto, kloter haji khusus tersebut telah tiba sejak 17 Mei lalu. Kloter terakhir akan tiba pada 6 Juni. Kloter haji khusus ini ada yang langsung tiba di Madinah, namun ada juga yang tiba di Jeddah baru kemudian di Madinah.
Baca juga : Kuota Haji Tambahan Diberikan pada 7.360 Jemaah Reguler dan 640 Jemaah Khusus
"Yang tiba di Jeddah biasanya ke Madinah dulu. Mereka menginap dulu di Madinah," ujarnya.
Program haji khusus ini memiliki masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji reguler. Jika haji reguler antriannya di atas 10 tahun, haji khusus hanya sekitar 5 tahunan. Namun mereka harus membayar lebih besar.
Kementerian Agama sendiri menetapkan tarif dasar US$7500 untuk setiap jemaah haji.
Baca juga : Pesawat Rusak, Kemenag Protes Penerbangan Jemaah Haji Delay
"Itu harga referensi haji khusus dari Kemenag. Mereka (PPIH) jualnya ada yang US$10 ribu. Ada yang US$18 ribu. Bahkan ada yang US$22 ribu," kata Suviyanto.
Harga tersebut kata Suviyanto, tergantung paket yang disediakan oleh PIHK.
"Paket haji khusus ada bermacam-macam sesuai yang ditawarkan PIHK. Kemarin yang kami sudah dilaporkan ada 165 paket yang diberikan. Itu masih bisa lebih karena pergerakannya sampai awa Juni nanti," kata Suviyanto.
Baca juga : Indonesia Punya Potensi untuk Manfaatkan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
Selain itu, kata dia, Kemenag juga menetapkan setiap 45 jemaah haji harus didampingi oleh tiga petugas. Ketiga petugas itu yakni petugas PIHK, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah.
Suviyanto mengatakan PIHK wajib memberikan laporan aktivitasnya ke ke Menteri melalui Sistem Komputerisasi Haji Khusus (Siskopatuh).
Laporan tersebut mencakup jumlah jemaah, paket yang disediakan oleh PIHK, jadwal kepulangan jemaah, Jadwal keberangkatan jemaah, jemaah yang batal berangkat dan petugas yang berangkat.
Selain itu, kata Suviyanto, PIHK juga wajib melaporkan pergerakan jemaahnya, laporan keberangkatan di tanah air dan tiba di Arab Saudi, pergerakan dari bandara ke Madinah atau ke Makkah, dan pergerakan dari Makkah ke masyaair.
"Sehingga Kementerian Agama selaku koordinator haji dapat menerima laporan haji khusus," ujarnya.
Pembagian syarikah dilakukan berdasarkan embarkasi guna memastikan layanan jemaah lebih terfokus dan terkoordinasi.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Selain kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi gejala demensia.
Pelunasan Bipih jemaah khusus sudah mencapai 98,41 persen atau 16.310 orang dari kuota 17.680 jemaah.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved