Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENAHANAN terdakwa FA, pelaku penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta dianggap sudah tepat karena bila tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurut penasehat hukum korban, Mohammad Nasurullah, FA sudah ditahan di Rutan Cipinang pada 26 September 2023. "Perkara ini ditangani oleh Kejari Jaksel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 1590/M1.14.3.Eoh.2/09/2023 tertanggal 26 September 2023 berubah dari status tersangka menjadi terdakwa. Dia dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2," ujarnya di Jakarta, Senin (9/10).
Nasurullah mengungkapkan telah terjadi pemukulan pada 1 Mei 2022 di Jakarta terhadap perempuan bernama Amira Farhana ZM, yang dilakukan FA. Terdakwa merupakan seorang legal senior di sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta.
"Kasus ini berawal dari kedatangan korban ke rumah almarhum orang tuanya dengan maksud untuk mengangkat barang-barang milik korban. Namun terdakwa tidak mengizinkan bahkan melakukan penganiayaan, dan membuat bola mata kiri korban mengalami cacat," ungkap Nasurullah dari kantor hukum Commando Law Firm.
Akibat penganiayaan tersebut, tambah Nasurullah, berdasarkan pemeriksaan medis saraf utama mata kiri korban putus. (RO/O-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved