Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penahanan Terdakwa Penganiayaan di Rutan Cipinang Sudah Tepat

Media Indonesia
09/10/2023 22:00
Penahanan Terdakwa Penganiayaan di Rutan Cipinang Sudah Tepat
Kondisi mata korban penganiayaan.(Dok pribadi)

PENAHANAN terdakwa FA, pelaku penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta dianggap sudah tepat karena bila tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut penasehat hukum korban, Mohammad Nasurullah, FA sudah ditahan di Rutan Cipinang pada 26 September 2023. "Perkara ini ditangani oleh Kejari Jaksel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 1590/M1.14.3.Eoh.2/09/2023 tertanggal 26 September 2023 berubah dari status tersangka menjadi terdakwa. Dia dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2," ujarnya di Jakarta, Senin (9/10).

Nasurullah mengungkapkan telah terjadi pemukulan pada 1 Mei 2022 di Jakarta terhadap perempuan bernama Amira Farhana ZM, yang dilakukan FA. Terdakwa merupakan seorang legal senior di sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta.

"Kasus ini berawal dari kedatangan korban ke rumah almarhum orang tuanya dengan maksud untuk mengangkat barang-barang milik korban. Namun terdakwa tidak mengizinkan bahkan melakukan penganiayaan, dan membuat bola mata kiri korban mengalami cacat," ungkap Nasurullah dari kantor hukum Commando Law  Firm.

Akibat penganiayaan tersebut, tambah Nasurullah, berdasarkan pemeriksaan medis saraf utama mata kiri korban putus. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya