Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum PT. Tirta Asasta Kota Depok Jawa Barat (Jabar) tidak akan melakukan intervensi terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengadili perkara water tank 10 juta liter di Jalan Legong Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.
"Kami (PT.Tirta Asasta) Kota Depok tidak akan mengintervensi PTUN yang akan memutus perkara bernomor 45/G/2023/PTUN BDG pada Rabu 19 September 2023. Kami menghormati apapun hasil putusannya. Namun kami memohon agar dalam memutus perkara ini PTUN mendengarkan serta mempertimbangkan bukti yang kami berikan di persidangan serta keterangan dari saksi-saksi baik saksi dari Pemerintah Kota Depok maupun Perusahaan Daerah Air Minum PT.Tirta Asasta, " kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum PT. Tirta Asasta Kota Depok Muhammad Olik Abdul Holik, Jumat (8/9).
Ia mengatakan, bahwa sejatinya tidak ada permasalahan baik dalam perencanaan maupun pembangunan water tank atau tangki air yang terletak di sebelah Utara Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum PT Tirta Asasta itu.
Baca juga : Polisi Olah TKP Usut Penyebab Kematian Ibu dan Anak di Cinere
Pasalnya, kata Olik sebelum dimulainya pembangunan, Direksi PT.Tirta Asasta telah terlebih dahulu meminta izin dan persetujuan dari warga yang tinggalnya di sekitar area. Kemudian kepada RT maupun RW. Pada intinya mereka tidak keberatan ada pembangunan tangki air.
Baca juga : Lotte Land Sawangan Optimis Sinsa District bakal Jadi Ikon Komersial di Depok
" Menurut kami selama ini baik-baik saja, tidak ada komplain apapun soal tangki air tersebut. Herannya komplain dari sebagian warga itu justru dilontarkan setelah water tank selesai pembangunan. Awalnya juga, warga yang komplen cuma 6 orang saja. Namun kedepannya bertambah dan bertambah, " tutur Olik.
Warga awalnya hanya protes. Kedepannya dilanjutkan mengadu ke DPRD Kota Depok dengan alasan merasa tidak nyaman, lalu meminta supaya direlokasi ke tempat lain
"Selanjutnya warga melayangkan gugatan ke PTUN Bandung dengan alasan sama, " tuturnya.
Gugatan ke PTUN Bandung, sambung Olik, sebenarnya yang digugat bukan Perusahaan Daerah Air Minum PT.Tirta Asasta. Tetapi adalah Pemerintah Kota Depok dalam hal ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Depok selaku pemberi izin mendirikan bangunan (IMB) dan site plan.
"Meski demikian, Direksi Perusahaan Daerah Air Minum PT. Tirta Asasta atau (kami) secara otomatis ikut terdampak karena pihak pengelola air bersih," ungkapnya.
Ada hal mendesak yang mengharuskan Perusahaan Daerah Air Minum PT. Tirta Asasta membangun water tank. Urgensinya adalah untuk meningkatkan produksi air bersih. Sebab, kalau tidak produski air minum menjandi terhambat dan tak bisa melayani 93 ribu masyarakat pelanggan Kota Depok.
" Atas dasar itulah kami membangun water tank berkapasitas 10 juta liter tersebut, " jelas Olik.
Direktur Operasional Perusahaan Daerah Air Minum PT.Tirta Asasta Kota Depok Sudirman menambahkan beberapa hari terakhir pihaknya mendapat teror terkait water tank tersebut.
" Kami seolah-olah dianggap sebagai teroris karena membangun water tank. Padahal ini dilakukan demi kebutuhan air bersih untuk warga Kota Depok sendiri, kita sedih selalu dapat teror, " katanya.
Sudirman menjamin water tank Perusahaan Air Bersih PT. Tirta Asasta tersebut tidak berdampak terhadap warga karena sebelum pembangunan sudah dilakukan kajian yang melibatkan ahli teknik.
"Terlebih komponen yang dipasang ke bangunan water tank bukan bahan sembarangan. Bahannya impor dari luar negeri yakni dari Inggris," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan keberadaan tangki air ini tidak berefek terhadap banjir dan gangguan lingkungan.
"Semua dampak sudah dikaji mendalam sedemikian rupa. Jadi kami pikir pembangunan water tak ini merupakan langkah positif dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Depok, " katanya.
Ditegaskan tangki air ini belum akan dioperasikan dalam waktu dekat ini. Karena masih dilakukan pembenahan prasarana seperti pembuatan saluran air, pagar, dan taman. " Kami perkirakan tahun 2024 lah dioperasikan. Mudah-mudahan," ucapnya (Z-8)
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved