Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Empat Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Pasal Pencucian Uang

Budi Ernanto
11/8/2016 20:15
Empat Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Pasal Pencucian Uang
(ANTARA)

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menjerat empat tersangka dalam kasus vaksin palsu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berkeyakinan bahwa ada dugaan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sejumlah aset.

"Tersangka yang dikenakan UU TPPU ialah I, A, S, dan F. Uang ada yang digunakan untuk membeli rumah, mobil, dan disetorkan ke sejumlah rekening," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (11/8).

Aset-aset yang diduga bagian dari TPPU itu pun, lanjut Agung, bakal segera disita. Namun, penyidik masih membutuhkan izin dari pengadilan. Agung mengatakan permohonan izin sudah dilayangkan dan masih menunggu kabar dari pengadilan.

Agung menambahkan, pihak kejaksaan hingga saat ini belum juga menyatakan lengkap berkas perkara para tersangka. Dia tidak menampik berkas telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.

"Kami terus koordinasi dengan jaksa penuntut umum karena memang harus ada strategi untuk pembuktian saat persidangan. Artinya, kami ingin meyakinkan hakim dengan bukti yang kami miliki. Saya harapkan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) bisa support, dalam hal ini mengenai hasil uji vaksin yang ditemukan," terang Agung. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya