Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Segera Rampungkan Berkas TPPU Tersangka Vaksin

Akmal Fauzi
01/8/2016 18:55
Polisi Segera Rampungkan Berkas TPPU Tersangka Vaksin
(ANTARA)

POLISI telah menyelesaikan semua berkas tersangka vaksin palsu pada tahap pertama dan telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka yang berjumlah 25 orang itu juga dibidik pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pemberkasan pertama, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemberkasan itu dibagi empat kelompok. Saat ini, polisi segera merampungkan berkas lainnya untuk menjerat tersangka dengan pasal TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Agung Setya, mengatakan, pihaknya akan menjerat semua tersangka dengan pasal TPPU.

"Pada dasarnya, semuanya (tersangka) dijerat TPPU juga, khususnya mereka para produsen (vaksin palsu)," kata Agung saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Senin (1/8)

Saat ini, kata Agung, tersangka yang sudah dijerat TPPU yakni tersangka suami istri, Hidayat dan Rita Agustina, yang ditangkap di Bekasi. Pihaknya pun telah menyita aset seperti rumah mewah milik tersangka. Adapun saat ini penyelidikan untuk tersangka lainnya segera dituntaskan.

"(Tersangka lainnya) masih diaudit, kami kumpulin data dari berbagai sumber. Nanti kami analisis auditnya, barang bukti itu kejahatan atau bukan. Yang jelas, kami tidak membabi buta (dalam penyidikan)," jelas Agung.

Di lain sisi, Agung menegaskan, sejauh ini dalam temuan penyelidikan, pihaknya masih menemukan unsur kejahatan tersangka vaksin palsu itu dilakukan orang per orang.

"Belum terstruktur melibatkan rumah sakit. Kami tanggung jawab kan masih orang perorang. Nanti lihat lah kami, tergantung bukti yang ditemukan," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya