Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Reserse Kriminal Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke kejaksaan. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pelimpahan ini untuk kejaksaan meneliti berkas yang telah disusun penyidik.
"Berkas (sudah) dilimpahkan untuk dikoreksi dewan kejaksaan, tinggal kita menunggu," kata Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Dono berharap berkas tersebut tidak lagi dikembalikan dan kejaksaan dapat segera memutuskan berkas tersebut lengkap atau P21, untuk kemudian dibawa ke persidangan.
"Mudah-mudahan tidak ada P19 (berkas dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan)," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan, berita acara pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti kasus vaksin palsu sudah rampung. Berkas 23 tersangka pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan, pada 22 Juli.
"Kita akan koordinasi dengan jaksa mengenai fakta hukum dan konstruksinya," kata dia di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2016 lalu.
Penyidik telah memeriksa 47 saksi dalam kasus ini, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter. Juga ada tujuh ahli yang akan dimintai keterangan hari ini.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menuturkan, penyusunan berkas perkara 23 tersangka vaksin palsu dibedakan dalam empat berkas. Sebab, fakta hukum yang menjerat tersangka diatur sesuai peran masing-masing.
"Dari total 23 tersangka itu, masing-masing berkas berbeda peran, tapi, kepindahannya (ke kejaksaan) digabung jadi satu," ucap Agus, Rabu 20 Juli 2016.
Sebanyak 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka baru. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved