Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pendaftaran Calon Independen Tinggal 8 Hari Lagi, Ahok belum Beri Keputusan

Micom
26/7/2016 08:30
Pendaftaran Calon Independen Tinggal 8 Hari Lagi, Ahok belum Beri Keputusan
(MI/Panca Syurkani)

PENDAFTARAN bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tinggal 8 hari lagi.

Berdasarkan pengumuman KPU DKI Jakarta Nomor 289 Tahun 2016 tertanggal 20 Juli 2016, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan pada 3 Agustus hingga 7 Agustus.

Penyerahan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB di lantai II Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

Jumlah minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 532.213. Penyerahan itu dilampiri fotocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Sejauh ini belum ada bakal pasangan calon yang maju melalui jalur independen. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga kini belum memutuskan kendaraan yang akan digunakannya.

Ahok sudah mendapat dukungan satu juta KTP dan didukung tiga partai politik, yaitu NasDem, Hanura, dan Partai Golkar. Itu artinya Ahok bisa menggunakan kendaraan jalur independen atau partai politik. Semula Ahok menyatakan akan mengumumkan kendaraan yang akan digunakanannya setelah Lebaran. Akan tetapi, hingga kini, Ahok tak kunjung menentukan pilihan.

Calon yang diusung partai politik juga tak kunjung muncul. Sejauh ini PDIP sudah melakukan penjaringan bakal calon akan tetapi mengerucut pada satu nama.

Tidak bisa pindah

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, bakal calon gubernur harus dapat memutuskan kendaraan politik yang akan ditempuh sebelum 3 Agustus.

"Kalau ada calon perseorangan ingin memutuskan pindah partai politik, ya harus dilakukan sebelum mendaftar atau menyerahkan dukungan. Jadi sebelum tanggal 3 Agustus, atau tanggal 2 Agustus pukul 23.59 ya," kata Sumarno.

Dia mengatakan, calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta. Sebab, setelah itu KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan tersebut. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya