Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ORANGTUA pasien korban vaksin palsu melaporkan Direktur Rumah Sakit (RS) Elisabeth Bekasi, dr Antonius Yudianto, ke Polda Metro Jaya. Para orangtua menganggap adanya tindak pidana yang dilakukan Antonius dalam kasus vaksin tersebut.
Pengacara orangtua pasien, Hudson Hutapea, mengatakan, hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pihak RS Elisabeth ihwal beredarnya vaksin palsu di RS tersebut. Padahal, kata Hudson, dr Antonius, telah membuat pernyataan tertulis di atas meterai untuk bertanggung jawab.
"Sampai saat ini pihak RS belum menunjukan pertanggungjawabannya. Kami ingin kasus ini terang benderang, ini kejahatan luar biasa," kata Hudson di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/7).
Ia menyebutkan, sejauh ini para orangtua yang melakukan medical chek up untuk anak mereka dengan uang pribadi. Hudson juga menilai, adanya kemungkinan kejahatan vaksin palsu di RS Elisabeth telah terjadi secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
"Direktur (RS Elisabeth) mengatakan awalnya kurang teliti dan tidak tahu. Masak tidak tahu, ini kan distributor tidak resmi. Mereka kan bukan RS abal-abal, mereka kan punya izin. Mereka harusnya verifikasi dulu," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan ialah buku catatan vaksin di RS Elisabeth dan surat pernyataan dari Dirut RS Elisabeth yang menyatakan siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari penggunaan vaksin palsu di RS tersebut.
Tidak hanya itu, orangtua korban juga membawa barang bukti berupa medical record, buku vaksin RS Elisabeth, dan hasil uji laboratorium.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlidungan konsumen. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved