Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERKAS perkara pemeriksaan tersangka kasus vaksin palsu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7). Saat ini sudah ada 23 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan penyidik sudah merampungkan pengumpulan sejumlah alat bukti dan berita acara pemeriksaan dalam penyidikan kasus vaksin palsu.
"Besok berkasnya akan kami kirim ke Kejaksaan (Kejagung). Kami akan koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melihat fakta hukum," jelasnya.
Dikatakan Agung, 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter. Adapun pemberkasannya itu, penyidik membagi dalam empat berkas. Hal itu untuk memudahkan dalam penuntutan persidangan.
"Kami akan tetap lanjutkan penyidikan. Ini masih berlangsung, dan tidak berhenti sampai di sini,"
Pihaknya sendiri telah memeriksa beberapa saksi dari distributor vaksin, perawat hingga dokter. Tak hanya itu, tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dari Kementerian Kesehatan, serta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan? pun telah diminta keterangan.
Saat disunggung peran dokter dalam kasus ini, Agung belum mau membeberkannya. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved