Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dijerat Tiga Undang-Undang

Budi Ernanto
16/7/2016 18:16
Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dijerat Tiga Undang-Undang
(ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)

SEBANYAK 23 orang hingga Sabtu (16/7) sudah menyandang status tersangka dalam kasus vaksin palsu. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun memastikan para tersangka bakal dikenakan sanksi berat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pelaku yang aktif dan pasif akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara untuk UU Kesehatan, 5 tahun penjara untuk UU Perlindungan Konsumen, dan 20 tahun penjara untuk UU TPPU," kata Agung dalam sebuah diskusi di Jakarta, sabtu (16/7).

Agung menambahkan, sementara ini penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk bisa menelusiri distribusi vaksin palsu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditangkap dalam waktu dekat.

Namun, Agung menegaskan bahwa polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah termasuk untuk menentukan apakah rumah sakit, khususnya dari pihak manajemen, terlibat langsung dalam sindikat vaksin palsu.

"Perlu kami beritahu kepada masyarakat bahwa enam produsen yang diketahui sudah ditangkap. Artinya kasus ini sudang ditangani. Kami masih terus memburu pelaku yang terlibat dan tim sudah dikirim ke beberapa daerah di luar Jakarta," kata Agung. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya