Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
RATUSAN sekolah mendeklarasikan sekolah bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Depok. Namun deklarasi itu berlaku hanya di atas kertas. Kenyataannya, sekolah-sekolah di Depok masih melakukan praktik pungli.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pansila Prabowo mengatakan bahwa masih menemukan sekolah-sekolah memungut uang PPDB dari orang tua siswa, besar pungutan Rp450 ribu-Rp500 ribu per siswa. “Identitas sekolah-sekolah nakal sudah dikantongi. Mereka kami serahkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, untuk diperiksa, “ tegasnya, Minggu (10/7).
Herry berjanji, dia bakal menindak tegas sekolah-sekolah nakal yang masih berani memungut uang PPDB. “ Sekolah yang masih juga melakukan pungli tak akan ditoleransi. Saya harus memberi mereka sanksi tegas yakni dicopot jabatannya,“ tegas dia.
Dalam deklarasi 25 Mei 2016, lalu, katanya, ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) mulai dari SD, SMP, SMA, SMK negeri dan swasta yang ada di Depok telah membuat/menandatangan surat pernyataan di atas sehelai kertas bermeterai Rp6000, yang berisi larangan yakni tidak boleh mengambil uang PPDB dari orang tua siswa, tidak menjualbelikan buku dan lembar kerja siswa (LKS), tidak menggunakan buku dan LKS yang diproduksi pihak ketiga serta menjualbelikan buku penghubung guru dan orang tua siswa yang diproduksi pihak lain. Buku dan LKS serta penghubung kreatif siswa dibuat oleh guru kelas. Selanjutnya, sekolah juga tidak dibolehkan menjual seragam sekolah serta bersedia “dicopot” jabatannya.
Selain itu, Sekolah juga mendeklarasikan, siap menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. Deklarasi dan pernyataan yang ditandatangan itu jelas Herry, disaksikan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ombudsman Republik Indonesia. ”Jangan diangap deklarasi tersebut, lelucon atau serimonial,“ katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, lanjut Herry dengan tegas meminta orang tua siswa yang merasa dirugikan dan mendapat perlakuan tidak pantas dari pihak sekolah untuk melapor kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk ditindaklanjuti. Penegasan itu disampaikannya mengingat, sebagian sekolah memandang siswa sebagai pundi-pundi untuk dikeruk. “ Sekolah jangan menandang siswa sebagai ladang menghasilkan uang, “ terangnya.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, juga berharap sekali sekolah di kotanya mendidik anak dengan semestinya dan jam belajarnya harus tepat waktu. Mengingat pendidikan bagi anak sangat penting. Terlebih pendidikan terhadap siswa miskin harus diprioritaskan karena pendidikan program priorias lima tahun Wali Kota. “UU tidak pernah membeda-bedakan siswa miskin dengan siswa yang ekonominya berkecukupan bidang pendidikan. “Tak ada diskriminasi terhadap siswa miskin dan ekonomi berkemampuan,“ sebutnya. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved