Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Karyawan Minta KCN Diizinkan Lagi, Heru: Patuhi Prosedur Izinnya

Putri Anisa Yuliani
13/1/2023 12:50
Karyawan Minta KCN Diizinkan Lagi, Heru: Patuhi Prosedur Izinnya
Gerbang terminal pelabuhan KCN.(DOK Pribadi. )

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) bisa saja beroperasi kembali setelah dicabut izinnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) pada tahun lalu. Hal ini dikatakannya manakala ditanya soal aksi demonstrasi yang dilakukan mantan karyawan PT KCN menuntut pembukaan kembali PT KCN karena dampak dari pencabutan izin tersebut terdapat 2.500 karyawan yang menjadi pengangguran.

Namun, ia menegaskan, sebelum bisa beroperasi kembali, KCN harus mematuhi ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Dinas LH dalam hal pengelolaan dampak lingkungan usaha yang dijalankan.

"Jadi kan ada beberapa syarat KCN yang diminta oleh Dinas LH. Lalau itu sudah bisa dipenuhi ya mudah-mudahan bisa berjalan," kata Heru kepada awak media usai meninjau Taman Agro Eduwisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Heru menegaskan pihaknya berupaya bersikap senetral mungkin dan tidak memihak siapapun. Perusahaan yang melanggar dan mencemari lingkungan harus memperbaiki manajemennya agar tidak merugikan warga setempat.

"Jadi kita Pemda DKI kan tidak berpihak kemana-mana. Ada pengaduan warga, ada pencemaran diduga ya pencemaran lingkungan ya diperbaiki," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi peran perusahaan yang dapat menyerap tenaga kerja dan turut menyumbang terhadap perekonomian daerah.

"Kami juga senang kok kalau KCN itu bisa berjalan lagi, tapi persyaratannya harus dipenuhi," tandasnya.

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta mencabut izin PT KCN karena dianggap lalai melakukan pengelolaan dampak lingkungan usaha batubara yang dilakukan. Pencabutan izin dilakukan pada Juni 2022 lalu setelah sebelumnya Dinas LH memberikan sanksi administrasi dan sanksi paksaan pemerintah.

Dinas LH menilai tidak ada perbaikan pengelolaan dampak lingkungan dari PT KCN sehingga sanksi pencabutan izin dijatuhkan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya