Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SUPARDI Kendi Budiardjo dan Nurlela yang berstatus tersangka akhirnya telah dilakukan penangkapan oleh Penyidik Polda Metro Jaya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (10/1/2023) dan telah dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut yang kini perkaranya sedang memasuki tahap kedua.
"Semula Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela dilaporkan oleh Kuasa dari Direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi sebagaimana Laporan Polisi No.: LP/123/I/2018/PMJ/Ditreskrimum," kata Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Lingga Nuarie menuturkan, pihak Pelapor menjelaskan bahwa PT. Sedayu Sejahtera Abadi (PT. SSA) memiliki bidang tanah yang berlokasi di Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat seluas 112.840 M2.
"Dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat HGB No. 1633/Cengkareng Timur atas nama PT. SSA yang diperoleh dari PT. Bangun Marga Jaya (PT. BMJ) berdasarkan AJB No. 158/2010 tanggal 9 November 2010, yang dibuat dihadapan PPAT Adrianto Anwar, dan fisik dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dibangun perumahan Golf Lake Residences, Jakarta Barat," ujarnya.
Namun diketahui pada Tahun 2017, PT. SSA dilaporkan oleh Nurlela dengan dugaan tindak pidana pasal 167 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 389 KUHP di Unit 3 Subdit Harda Polda Metro.
"Berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/4259/IX/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 5 September 2016, dengan melampirkan bukti kepemilikan yang diakui oleh Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela," ujarnya.
Lanjutnya, Keduanya melampirkan bukti berupa Girik C No. 1906 Persil 36 S. II atas nama Abdul Hamid Subrata seluas 2.231 M2 dengan peralihan berupa Akta PPJB No. 24 tanggal 19 Juni 2006, dibuat dihadapan Notaris H. Uyun Yudibrata, SH, antara Abdul Hamid Subrata kepada Nurlela;
Girik C No. 5047 Persil 30 B S.II atas nama H. Nawi Bin Binin seluas 548 M2 dengan peralihan berupa Akta PPJB No. 10 tanggal 10 April 2008, dibuat dihadapan Notaris H. Uyun Yudibrata, SH, antara Eddy Suwito kepada Supardi Kendi Budiardjo.
Padahal, diketahui PT. SSA sudah membeli tanah tersebut sejak Tahun 2010 dan pada saat membeli tanah tersebut dari PT. BMJ sudah bersertipikat SHGB No. 1633/Cengkareng Timur dan fisik bidang tanah juga dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dan dibangun perumahan Golf Lake Residences.
"Sehingga, diduga terdapat surat yang palsu dan dipalsukan dalam bukti kepemilikan atau bukti peralihan yang isinya palsu atau dipalsukan yang diakui oleh pihak Terlapor. Atas perbuatan Terlapor, pihak PT. SSA merasa dirugikan," pungkasnya. (OL-13)
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved