Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tarif ERP Akan Dibahas Dengan Pemerintah Pusat

Putri Anisa Yuliani
11/1/2023 13:40
Tarif ERP Akan Dibahas Dengan Pemerintah Pusat
Ilustrasi: electronic road pricing.(MI/Galih P)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan membahas tarif program pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, menurut dia, pembahasan ERP hingga bisa diimplementasikan masih memerlukan proses yang panjang.

"Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," kata Heru di Balai Kota, Rabu (11/1).

Saat ini, eksekutif melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta terkait rancangan peraturan daerah (raperda) ERP. Selain perda, Heru melanjutkan, juga masih dibutuhkan produk hukum turunannya yakni peraturan gubernur atau surat keputusan gubernur untuk mengatur skema bisnis ERP agar swasta mau bekerja sama mengadakan ERP di Jakarta.

ERP di Jakarta bila terlaksana akan menjadi yang pertama di Indonesia. "Iya, ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing terus jadi perda. Setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub. setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya itu masih pembahasan,"

Heru pun ingin agar DPRD turut serta dilibatkan di segala lini termasuk pengawasan implementasi ERP agar berjalan dengan baik dan tepat sesuai rencana. Ditargetkan raperda ERP bisa disahkan tahun ini.

"Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya adalah mengenai titiknya di mana saja, walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," ungkap Kepala Sekretariar Presiden itu. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya