Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyoroti harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Azas mengatakan harta kekayaan pejabat itu diketahui berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Alexander menjelaskan berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), ada pejabat Pemprov DKI yang memiliki 20-25 bidang tanah.
Azas menyebut dari 25 pejabat Pemprov DKI Jakarta yang disoroti ialah harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin. Dalam data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kasatpol PP Arifin memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 23,8 miliar yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.
Sementara mantan Sekda yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4,6 miliar.
"Tingginya angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin sebesar Rp23,8 milyar itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," kata Azas, melalui keterangannya, Sabtu (17/12).
Azas kemudian mengungkapkan berdasarkan Pergub 64 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi ialah Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000. Kemudian Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.
Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
"Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harya kekayaannya bisa sedemikian besarnya?" tanya Azas.
Azas mengatakan ditilik dari sisi prestasi kerja sebagai Kasatpol PP, Arifin tidak terlalu mencolok. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Banyak pengaduan masyarakat Jakarta tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh pedagang kaki lima. Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima meraja lela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia," katanya.
"Secara terang-terangan warung-warung liar menduduki jalan dengan mendapat tenda seragam dari perusahaan air minum tertentu. Warung-warung dibangun tepat di pinggir sungai Kali Sekretaris di samping Grand Indonesia dan Thamrin City," tambahnya.
Lebih lanjut, Azas meminta pihak Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta. Ia meminta pihak Inspektorat Pemprov Jakarta tidak perlu ragu dan harus menindaklanjutinya temuan KPK itu dan memeriksa para pejabat Pemprov tersebut.
"Setidaknya Inspektorat bisa mulai memeriksa 25 orang Kepala Dinas dan Deputi Gubernur Jakarta berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2021," katanya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved