Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Bogor Tangkap Satu Lagi Tersangka TPPO ke Malaysia

Dede Susianti
07/12/2022 19:31
Polres Bogor Tangkap Satu Lagi Tersangka TPPO ke Malaysia
Ilustrasi(DOK.MI)

TIM dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor berhasil menangkap tersangka lain kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia. Dia adalah D, 56, warga Bandung. Dia ditangkap di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) dini hari.

Dengan ditangkapnya D, tersangka kasus TPPO yang tempat penampungannya berada di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, itu jadi dua orang.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap L, 42, warga Parung Panjang, dan menyelamatkan 4 wanita yang menjadi korban.

"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin saat merilis kasus tersebut di Mapolres Bogor, Rabu.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2022 dan telah memberangkatkan 16 orang seluruhnya wanita ke Malaysia.

"Korban yang berangkat ada 16 orang, yang berhasil diselamatkan atau dicegah ada 4 orang. Sehingga total semua korban ada 20 orang," jelas Kapolres.

Modus operandinya, lanjut Iman, para pelaku membuat edaran di jejaring sosial Facebook (FB), sehingga korban tertarik dan mendaftar  diberangkatkan jadi pekerja migran.

"Namun pada kenyataannya para korban tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan, dan dokumen yang harusnya melekat ke pekerja migran," kata Kapolres.

Dari setiap pemberangkatan per orang, pelaku menerima keuntungan masing-masing Rp3 juta. Terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi menjelaskan lebih jauh soal siapa dan peran L dan D.


Baca juga: Polisi Bekuk Bapak Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur


D berperan sebagai perekrut di Bandung dan L sebagai penyalur di Parung Panjang. Hampir sebagian besar korban merupakan warga atau asal dari Bandung Raya (Kabupaten dan Kota Bandung).

"Pertama L bertindak sebagai inisiator atau pencetus ide. Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau tenaga kerja wanita dari Indonesaia secara ilegal," ungkap Yohanes.

Setelah korban menghubungi contact person yang ada di medsos FB, diarahkan berhubungan atau komunikasi dengan D.

Setelah bertemu, D mengirim korban ke Parung Panjang, ke penampungan yang disiapkan L. Selama di penampungan, para calon pekerja ini dilatih melakukan pekerjaan rumah tangga seperti menyetrika dan bersih-bersih.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, terungkap cerita soal sosok kedua pelaku. Pelaku L ternyata mantan TKW di Malaysia. Dia bekerja di Malaysia selama 6 tahun sejak 2016.

L pun pernah bekerja di Malaysia sebagai TKW ilegal. Namun setelah dua tahun akhirnya dia mengurus seluruh dokumen-dokumen sehingga menjadi TKW legal.

Sementara pelaku D ternyata sebelumnya ternyata pernah bekerja di salah satu perusahaan atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan di kawasan Gunung Putri, Bogor. Namun, keuntungan hanya Rp1,5 juta dan saat itu hanya dapat 1 orang dengan masa pelatihan 3 bulan. Sedangkan bersama L dia mendapatkan keuntungan Rp3 juta untuk satu orang per pemberangkatan.

"Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan WNA dalam kasus ini. Untuk ke-16 orang yang sudah berangkat ke Malaysia, setelah pemeriksaan ini, kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tutup Kasat. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya