Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menahanan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014. Kali ini, yang ditahan adalah anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, penahanan politisi partai Hanura ini dilakukan selama 20 hari di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penahanan terhadap Fahmi dilakukan guna mempercepat pemberkasan atas perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp35 miliar itu sejak Jumat (1/7)," kata Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta.
Fahmi akhirnya menyusul rekannya sesama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, M Firmansyah. Dia ditahan pada 6 Juni. Penahanan politisi Partai Demokrat tersebut setelah jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.
Penyidik beralasan bahwa ditahannya Firmansyah untuk mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sementara untuk jumlah tersangka, hingga saat ini sudah ada lima orang. Dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex saat ini suda divonis 6 tahun penjara, sementara Zaenal sedang menjalani proses persidangan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. Sedangkan dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Dirut PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. (x-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved