Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
AZ, 21, bernasib naas. Ia dianiaya dua orang satpam Stasiun Duri saat membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat stasiun. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/11) dini hari.
AZ dianggap bersalah membakar sampah di sana. AZ ditangkap dengan menggunakan borgol layaknya penjahat. Ia juga dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.
Tidak hanya sampai di situ, saat diinterogasi, korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan, dan paha kanan. Rambut AZ juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak, sebelum dilepaskan.
Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah di wilayah Kecamatan Tambora, KH Dedi Syahroni.
Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut terhadap putranya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI, 25, dan SB, 20.
"Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Putra.
Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku, Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.
Ponpes Assalafiyah merupakan pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tambora telah berdiri sejak 1996 dengan jumlah santri saat ini 90 orang santri.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora. Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tutup Putra. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved