Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Cara Cek Tilang Elektronik/E-TLE dan Besaran Dendanya  

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
04/11/2022 20:55
Cara Cek Tilang Elektronik/E-TLE dan Besaran Dendanya  
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman,(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

POLDA Metro Jaya sudah menghentikan kegiatan tilang manual terhadap pengendara sejak Selasa (25/10). Tilang elektronik tetap diberlakukan kepada pengendara yang melanggar. Hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Pengendara dapat ditilang dengan berbagai cara yakni kamera E-TLE, kamera handphone dan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Pelanggar harus membayar denda tilang online agar surat kendaraan tidak diblokir pihak berwenang.

Berikut cara cek E-TLE secara online:

1. Kunjungi laman website https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah semua data terisi, pilih “Cek Data”
4. Notifikasi “No data available” akan muncul jika tidak ada pelanggaran
5. Jika ada pelanggaran, catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan akan muncul

Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL akan dikenai Pasal 307.

Sanksi untuk kedua pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Hingga Kamis (27/10), terdapat 57 titik dengan E-TLE statis yang sudah terpasang di beberapa jalan di DKI Jakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik