Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perencanaan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai peruntukan pembangunan di pulau hasil reklamasi yakni Pulau C, D, G, dan N.
Pulau C, D, dan G saat ini telah diubah namanya menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. Ketiga pulau itu statusnya diserahkan kepada pengembangan untuk dibangun. Namun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, meski pengembang telah diberikan wewenang untuk mengembangkan bangunan di atas pulau, pulau tersebut tak boleh eksklusif untuk warga tertentu saja.
"Yang paling penting, seperti yang kami sampaikan semua wilayah DKI itu tidak ada yang ekslusif ya semua harus dapat, terbuka bagi siapa aja. Ya artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan, tidak dibolehkan," tegasnya di Balai Kota, Kamis (29/9).
Ia juga menegaskan pembangunan di atas pulau reklamasi harus bersandar pada aturan Pergub 31/2022. Untuk detilnya akan ada Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) yang akan membahas teknis peruntukan ruang serta membuat kesepakatan dengan pengembang.
"Juga nanti peruntukannya seperti yang sudah sering disampaika. Nanti tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, juga memerhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, pihaknya masih dalam proses membahas detil peruntukan ruang di atas pulau reklamasi khususnya Pulau C dan Pulau G.
"Belum. Nanti akan dibahas. Tentunya kalau bisa harus selesai bersamaan dengan RDTR," ujarnya.
Mengenai rencana pembangunan rusun murah bagi warga berpenghasilan rendah di atas pulau reklamasi, hal tersebut termasuk yang nanti akan dibahas bersama pengembang. Rusun bisa saja dibangun oleh Pemprov DKI melalui dana kewajiban pengembang atau pengembang yang secara mandiri yang melakukan pembangunan. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved