Selasa 13 September 2022, 17:13 WIB

Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Banding

RO/Micom | Megapolitan
Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Banding

.
.

 

EKSEPSI lima terdakwa dalam kasus ekspor bahan baku minyak goreng ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Liliek Prisbawono Adi. Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa.

"Keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Liliek saat membacakan putusan sela di persidangan.

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Merepons penolakan majelis hakim, salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempersiapkan diri untuk persidangan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

"Kita akan mengajukan keberatan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan tadi. Selanjutnya kita lihat materi perkara. Nanti kita akan sampaikan tanggapan-tanggapannya," kata Refman Basri, salah satu kuasa hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, usai persidangan.

Refman mengatakan saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara.

"Nanti kita lihat pada saat berkembang dan  terkait kejaksaan akan tahu mana bukti yang ternyata masuk dan tadi sudah dibahas mengenai kewenangan BPK," ujarnya.

Kuasa hukum Togar lainnya, Denny Kailimang, menyatakan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini harusnya diperiksa sejak tahap awal. Berdasarkan aturan dalam KUHAP, kata dia, dasar dari suatu penyidikan itu harus ada laporan tentang temuan, bukan hanya didasarkan pada laporan intelejen saja.

"Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny.  

Denny menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela.

"Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan di gelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya kepada wartawan. (J-1)

Baca Juga

ANTARA/Fauzan

Kualitas Udara DKI Memburuk bukan Hanya karena Kendaraan Bermotor

👤Basuki Eka Purnama 🕔Rabu 07 Juni 2023, 12:19 WIB
"Kendaraan bermotor hanya salah satu penghasil polusi sekitar...
ANTARA/ALOYSIUS JAROT NUGROHO

LSD Serang 21 Hewan Ternak di Depok

👤Kisar Rajaguguk 🕔Rabu 07 Juni 2023, 12:00 WIB
Ada 21 sapi yang baru ketahuan terkena LSD dan diperkirakan hanya sebagian kecil dari populasi sapi dari peternakan di...
DOK KCIC

Polres Karawang Ringkus Pencuri Komponen Prasarana KCJB

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Rabu 07 Juni 2023, 11:54 WIB
KCIC mengecam kejadian pencurian karena selain merugikan juga dapat membahayakan perjalanan Kereta Api Cepat jika nantinya sudah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya