Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MELALUI Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan dua orang pelaku kasus pembuatan atau percetakan uang palsu jenis Rupiah di sebuah rumah kontrakan di Babakan, Baleendah, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (4/8).
Karo Penmas, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pengungkapan ini berasal dari informasi dari masyarat bahwa terdapat tindak pidana pemalsuan uang di lokasi tersebut.
Baca juga: Wagub: Tarif Ojol Naik, Tarif Bus Transjakarta Masih Paling Murah
"Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung," kata Ramadhan saat konferensi pers Rabu (10/8).
Identitas kedua tersangka tersebut ialah MR (41) dan AR (42), mereka kedapatan sedang melakukan pencetakan uang palsu saat penggerebekan.
Saat penangkapan pihak kepolisian mendapati mereka sedang mencetak uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
"Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp. 100.000 yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar," pungkasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan dibawa ke kantor Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved