Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Roy Suryo Diperiksa soal Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi

Rahmatul Fajri
30/6/2022 12:56
Roy Suryo Diperiksa soal Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo(DOK MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait laporannya terhadap 3 pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Jokowi.

Roy diperiksa sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan pihak kuasa hukumnya Pitra Romadoni pada 16 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Soal Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Janji Bersikap Kooperatif

"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya pak Pitra Romadoni, mewakili kongres pemuda Indonesia," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (30/6).

Sementara itu, Pitra Romadoni mengatakan, hari ini dirinya juga akan dimintai keterangan sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

"Kita ingin membuktikan bahwasanya Pak Roy Suryo di sini adalah korban, maka dari itu kita akan jelaskan ke penyidik," ujar Pitra.

Pitra mengatakan pihaknya turut membawa perwakilan dari umat Buddha, Lieus Sungkharisma untuk memberikan kesaksian bahwa Roy Suryo tidak bersalah.

"Maka dari itu, kita akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi serta kita juga akan membawa ahli, dari umat Budha agar ini clear dan terang benderang," pungkasnya.

Diketahui, Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.

Beberapa haru kemudian, Roy dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 (a) KUHP dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya