Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Lakukan Pemukulan

Rahmatul Fajri
23/6/2022 18:25
Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Lakukan Pemukulan
Pemukulan.(Ilustrasi)

SIDANG perdana kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah yang dilakukan artis Rico Valentino dan Bos PStore Putra Siregar digelar hari ini, Kamis (23/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Putra dan Rico yang hanya dihadirkan secara virtual. Jaksa menyatakan Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Kendaraan di DKI Jakarta yang Telah Uji Emisi Masih Sedikit 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan pemukulan yang dilakukan berawal dari Nur Alamsyah yang sedang duduk dan berkumpul bersama rekannya di kafe Code, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) pukul 03.00 WIB. 

Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri rekan Nur Alamsyah, Nabila Maharani Sukandar. Lalu, keduanya mengobrol karena saling kenal. Keduanya berpelukan dan menangis, karena ada temannya yang ingin pergi ke luar negeri. 

Pada saat yang sama, Rico bersama Putra juga sedang duduk-duduk dengan teman-teman lainnya. Rico yang mengenal Chandrika Sari Jusman lantas menghampirinya.

"Terdakwa II (Rico) menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ucap jaksa.

Rico tidak terima atas teguran tersebut menjadi emosi dan langsung mendorong, lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan.

Terjadilah keributan yang membuat Putra Siregar menghampiri Rico. Putra Siregar ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah dengan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah.

"Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam kafe Code Senopati sehingga pemilik kafe tersebut, yaitu Reza Rabbani, berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam kafe tersebut berhenti," kata jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Rico dan Putra, Nur Wafiq Warodat mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Ia mengatakan kliennya memilih untuk lanjut ke agenda saksi.

"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas, sehingga kami tidak melakukan eksepsi. Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," katanya.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya