Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Majelis Hakim menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Dirut Perindo SJ dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Perum Perindo tahun 2016-2019, Selasa,(31/5). Hakim ketua Toni Irfan dalam putusan selanya memerintahkan agar jaksa melanjutkan perkaranya dan menghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya.
“Mengadili, menyatakan eksespi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua Toni Irfan dalam amarnya. Saat tenanggapi putusan sela, Maqdir Ismail, salah seorang penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan salah sasaran terkait tempus delicti atau waktu peristiwanya. Menurut dia waktu perbuatan korupsinya yang dituduhkan antara waktu 2016 hingga 2019. Padahal kliennya menjabat Dirut hanya sampai 2017.
Maqdir lantas menjelaskan dalil yang telah disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU. Menurutnya, SJ diangkat sebagai Dirut Perum Perindo periode 2016–2017. “Berakhir masa jabatannya berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK – 227/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Maqdir, sangat tidak masuk akal JPU mendakwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi hingga tahun 2019. Pasalnya, masa jabatan SJ berakhir sebelum 2019.
“Tidak mungkin klien kami didakwa dengan perbuatan orang lain. Beliau itu sudah berhenti dari jabatannya pada 10 Desember 2017. Jadi tidak masuk di akal kalau dia didakwa sampai 2019.”
Sementara itu, Jaksa Nurohman menyatakan, dakwaan jaksa terhadap SJ telah jelas dan cermat. Untuk itu pihaknya akan membuktikan di persidangan nantinya melalui kehadiran saksi-saksi mulai Kamis 2 Juni mendatang. “Nanti kita buktikan saja, dalam fakta-fakta persidangan,” ujarnya (RO/A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved