Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Waspada Pencurian Barang Berharga di Dalam Mobil

Mohamad Farhan Zhuhri
24/5/2022 18:28
Waspada Pencurian Barang Berharga di Dalam Mobil
Ilustasi pencurian(Dok.mediaindonesia.com)

SUBDIT 4 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku pencurian dan pemerataan spesialis memecahkan kaca kendaraan. Polisi menangkap DS, 35 yang berperan sebagai eksekutor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku menggunakan alat pemecah kaca untuk melakukan aksinya mengambil barang pribadi korbannya yang ada di dalam mobil.

Baca juga: Gaet para Digital Nomad, Dinas Parwisata: Pulau Bidadari Jadi Pilot Project

"Tersangka, DS, 35 berperan sebagai eksekutor menggunakan satu buah alat pemecah kaca, dan satu buah senter mini yang sudah disipakan," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5). 

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama Marhayadi. 

Dari keterangan korban, Zulpan mengatakan saat itu korban berkunjung ke rumah saksi, S, di kawasan Puspitek, Tangerang Selatan. Lalu korban memarkikan kendaraan di TKP, dalam kondisi terkunci.

"Ketika korban hendak melihat mobilnya ternyata bahwa keadaan kaca kiri dalam keadaan pecah," ujarnya. 

Dalam melancarkan aksinya, DS, 35 ditemani rekannya T, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kemudian ada satu pelaku lainnya inisialnya T yang saat ini masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Zulpan.

Dari keterangan pelaku juga, bahwasanya mereka sudah pernah lima kali melakukan aksi mencuri dengan modus yang sama yaitu pecah kaca kendaraan motor roda empat.

Adapun kerugian yang dialami korban diantaranya, sejumlah uang, ATM, dan surat berharga lainnya. 

"Kemudian akibat kejahatan mereka, akan dijerat dengan sangkaan pasa 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Zulpan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya