Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemkot Bekasi Berhentikan 24 Tenaga Kontrak Kerja

Rudi Kurniawansyah
23/5/2022 09:44
Pemkot Bekasi Berhentikan 24 Tenaga Kontrak Kerja
Ilustrasi(MI/Vicky Gustiawan)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan sebanyak 24 tenaga kontrak kerja (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhitung sejak Mei 2022.

Puluhan pegawai kontrak itu paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja, dan karena mengundurkan diri.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan sebelum diberhentikan Pemkot Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan sejumlah tahapan.

Diantaranya berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Informasi yang diterima, BKPSDM Kota Bekasi kemudian telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK," kata Sajekti, Senin (23/5).

Ia mengungkapkan, sebanyak 14 OPD yang terdata menerima SK pemberhentian TKK yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda. Kemudian Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kecamatan Rawalumbu. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik