Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa jabatan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Jakarta menjadi lima tahun. Aturan perpanjangan masa jabatan pengurus RT dan RW tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tepatnya Pasal 28.
"Masa jabatan pengurus RT dan pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," demikian tertulis dalam Pergub tersebut.
Pergub yang ditandatangani pada 28 April 2022 itu merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Adapun Pergub tersebut dibuat pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada Pergub tersebut tepatnya Pasal 33 awalnya masa jabatan pengurus RT dan RW dibatasi hanya tiga tahun.
Berikut isi lengkap Pasal 28:
(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.
(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(3) Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved